MAKALAH KEPRAMUKAAN
PENGGALANG RAKIT
SEMESTER 1A
Untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah:Kepramukaan
Dosen Pengampu: Drs. Mugiadi, M. Pd.
Dosen Pengampu: Drs. Mugiadi, M. Pd.
Disusun
oleh:
Nabila
Ayu 1613053050
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2016
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengenalan Penggalang Rakit
Penggalang rakit artinya mulai
merakit atau menyusun hal-hal yang sudah dikumpulkannya pada tingkatan
sebelumnya untuk memantapkan diri di tingkatan selanjutnya. Penggalang
Rakit adalah tingkatan kedua dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang Ramu dan sebelum Penggalang Terap. (Admin_HR, 2014)
Seorang anggota Pramuka tingkat
Penggalang Rakit, harus bisa Merakit pengetahuan umum dan pengetahuan
kepramukaan yang diperolehnya saat menjadi Penggalang Ramu sebagai pengalaman
untuk bekal hidupnya di masa mendatang. (Iqra, 2010)
2.2 TKU Penggalang Rakit
TKU penggalang rakit antara lain:
1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda
Tingkat Penggalang Ramu.
2) Jumlah bentuk huruf “V” : dua
buah.
2.3
SKU Penggalang Rakit
Sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian SKU Golongan Penggalang dan SK Kwarnas No 198 Tahun 2011 tentang Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, SKU Pramuka Penggalang Rakit terdiri atas 30 nomor sebagai
berikut:
1.
Mengikuti acara-acara keagamaan
sesuai dengan agama yang dianutnya.
Artinya: Ikut serta pada acara-acara keagamaan yang dibuktikan
dengan buku catatan (Sandi, 2014)
2.
Dapat membuat laporan singkat
kegiatan keagamaan yang diikutinya.
Artinya:
Dapat
membuat laporan singkat tentang kegiatan keagamaan yang telah diikuti. (Sandi, 2014)
3.
Dapat menjelaskan tentang
toleransi beragama antar umat beragama dilingkungannya
Artinya:
Mampu
menceritakan tentang bentuk toleransi beragama dan antar umat beragama
dilingkungannya . contoh
toleransi ini meliputi menghargai dan merngormati antar agama yang berbeda.
4.
Untuk Agama di Indonesia ada
beberapa macam:
a) Agama
Islam
1) Dapat
menyebutkan, membaca dan menghafalkan serta memimpin 8 doa harian secara baik
dan benar di hadapan regunya
Misalnya: doa
memakai pakaian, doa melepaskan pakaian, doa mau makan, doa sesudah makan, doa
mau tidur, doa bangun tidur, doa masuk rumah, doa keluar rumah.
2) Dapat
menceritakan sejarah Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW dilahirkan oleh Siti
Aminah, ayahnya bernama Abdullah yang telah meninggal ketika Rasulullah masih
dalam kandungan. Kakek beliau adalah Abdul Mutholib, salah seorang tokoh
terkemuka di kalangan masyarakat pada waktu itu. Salah satu paman Rasulullah
yang sangat dekat dan membela adalah Abu Thalib. Rasullulah dilahirkan di
Mekkah, pada 12, Rabiul AwalTahun Gajah. Sejak kecil Rasulullah telah
menunjukkan kelebihannya, beliau sangat jujur dan dipercaya banyak orang.
Melalui perjuangan menegakkan
agama yang cukup panjang dan berat, nabi Muhammad diangkat menjadi Rasulullah
pada usia 40 tahun. Perjuangannya menyebarkan agama Islam sangat tabah, bahkan
ke medan perangpun beliau turut berjuang bahu-membahu dengan para pejuang
muslim seperti pada Perang Badar dan Perang Uhud. Mujizat nabi Muhammad
yang terbesar adalah Al-Qur'an, beliau dapat pula meneteskan air dari jari-jari
tangannya. Beliau meninggal pada usia 63 tahun.
3) Selalu
melaksanakan Shalat wajib dan Sholat Jum’at bagi putera
Telah melaksanakan shalat 5 waktu mulai dari
shalat subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya’. Bagi yang laki-laki telah
melaksanakan shalat jum’at di masjid pada hari jum’at.
b) Agama
Katolik
1) Mengetahui tentang siapa Kristus
3) Dapat menyanyikan beberapa lagu
Gerejani
c) Agama
Protestan
1) Mengetahui arti dan makna doa
2) Dapat menjelaskan beberapa
nyanyian Gerejani yang dikenal
3) Mengetahui hal pembagian yang ada
di Alkitab
4) Dapat menjelaskan secara singkat
isi dari dua buku di dalam Perjanjian Baru.
d) Agama
Hindu
1) Dapat melafalkan dan memahami arti
bait Puja Tri Sandya serta menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari
2) Berperan aktif dan mengikuti dalam
setiap upacara atau pelaksanaan Panca Yadnya di masyarakat
3) Dapat menyebutkan dan memahami
arti ajaran Catur Paramita
4) Dapat memahami dan mempraktikan
ajaran Tatwamsi dan menerapkan sikap kasih sayang dalam kehidupan sehari-hari
5) Mempraktikan sikap hidup suka
beramal atau berdana punia
6) Dapat melafalkan dan menjelaskan
serta mengkidungkan salah satu bentuk Dharma Gita
7) Dapat mempraktikkan minimal tiga
gerakan Yoga Asanas
8) Dapat menarikan salah satu bentuk
tarian sakral keagamaan Hindu
e) Agama
Buddha
1) Dapat melakukan kebaktian baik
perorangan maupun bersama-sama
2) Dapat menyebutkan dan menjelaskan
hari-hari raya Agama Buddha
3) Dapat melakukan sikap meditasi
4) Dapat menyanyikan lagu Aku
Berlindung
5) Dapat melaksanakan dana paramita
5.
Dapat melaksanakan dan memimpin
diskusi dalam regu.
Pernah melaksanakan dan memimpin serta
mengatur jalanya diskusi dalam regunya.
6.
Dapat menyebutkan dan menjelaskan
ciri-ciri mengendalikan Emosi diri
1) Perasaan – perasaan yang dialami
seseorang umumnya bersumber dari pikiran. Jadi mengendalikan pikiran adalah
langkah pertama untuk mengendalikan perasaan
2)
Biasakanlah memberi kesempatan kepada pikiran untuk mengambil keputusan Itu
adalah kondisi ideal dimana akal yang mengendalikan perasaan, bukan perasaan
yang mengendalikan akal.
3)
Emosi negatif adalah sinyal bahwa ada yang tidak beres dalam diri
seseorang.Cobalah menerangkan dengan berdoa, menemui sahabat untuk berbagi
perasaan (Curhat), beristirahat, mendengarkan musik atau apa saja yang disukai.
4)
Pertanyakanlah dengan kritis perasaan-perasaan negatif yang dirasakan.
5)
Pertanyakanlah dengan tegas keyakinan-keyakinan yang salah.
6)
Kendalikan reaksi anda terhadap situasi yang tidak menyenangkan.
7) Perasaan bukanlah masalah benar
atau salah.
7.
Melakukan atau mengikuti kegiatan
penghijauan di lingkungannya atau di daerah lain serta menanam dan merawat
tanaman penghijauan
Pernah
mengikuti kegiatan penghijauan di lingkungan atau daerahnya dan merawatnya.
8.
Dapat menjelaskan tentang hak
perlindungan anak didepan regunya.
Hak perlindungan anak di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Selain itu, secara umum juga telah termuat dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak Perlindungan
Anak dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak (usia 18 tahun
ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
9.
Ikut serta dalam kegiatan Lomba
Tingkat dan lomba Pramuka Penggalang, yang di selenggarakan oleh Gugus depan
dan kwartir.
Pernah mengikuti kegiatan lomba tingkat yang meliputi:
Pernah mengikuti kegiatan lomba tingkat yang meliputi:
1)
Lomba
Tingkat I (LT I) Merupakan Lomba Tingkat yang diselenggarakan di tingkat Gugus
Depan Pramuka
Penggalang dengan peserta
dari masing-masing regu pada gugus depan tersebut.
2)
Lomba
Tingkat II (LT II) merupakan Lomba Tingkat yang diselenggarakan di tingkat
Kwartir Ranting (Kecamatan) dengan peserta dari masing-masing Gugus Depan
penggalang yang ada di Kwartir Ranting tersebut.
3)
Lomba
Tingkat III (LT III) merupakan Lomba Tingkat yang diselenggarakan di tingkat
Kwartir Cabang (Kabupaten / Kota) dengan peserta dari perwakilan masing-masing
Kwartir Ranting yang ada di Kwartir Cabang tersebut.
4)
Lomba
Tingkat IV (LT IV) merupakan Lomba Tingkat yang diselenggarakan di tingkat
Kwartir Daerah (Provinsi) dengan peserta dari perwakilan masing-masing Kwartir
Cabang yang ada di Kwartir daerah tersebut.
5)
Lomba
Tingkat V (LT V) merupakan Adalah Lomba Tingkat yang diselenggarakan di tingkat
Kwartir Nasional (Nasional) dengan peserta dari perwakilan masing-masing
Kwartir Daerah yang ada di Indonesia.
10.
Dapat menyebutkan dan menjelaskan
tanda pengenal pada pakaian seragam pramuka.
a.
Tanda Pengenal
1)
Tanda Pengenal Pramuka Puteri,
a)
Tanda pelantikan: tunas kelapa berpadi-kapas dalam bentuk pin diletakan di
kerah sebelah kir,i sedangkan di kerah sebelah kanan dipasang pin WOSM,
Tanda topi (Tatop): berupa tunas kelapa berpadi-kapas, dibuat dari logam
berwarna emas, berbentuk bulat dipasang di topi di sisi depan untuk peserta
didik, sedangkan untUk anggota dewasa dipasang pada topi (muts) disisi kiri
depan, dengan pembeda sebagai berikut,
b)
Pramuka Siaga:Tatop dengan latar belakang warna hijau
c)
Pramuka Penggalang: Tatop dengan latar belakang warna merah
d)
Pramuka Penegak: Tatop dengan latar
belakang warna kuning
e)
Pramuka Pandega: Tatop dengan latar
belakang warna Coklat
f)
Pramuka Dewasa: Tatop berlubang dan tidak berlatar belakang warna
g)
Tanda nama Satuan: Barung, Regu, Sangga, Racana, ditempelkan di lengan baju
sebelah kiri.
h)
Tanda lokasi dan lambang Daerah, ditempel di lengan baju sebelah kanan.
i)
Tanda Kecakapan Umum Pramuka Siaga/Penggalang ditempel dilengan baju
sebelah kiri, dibawah Tanda Barung/Tanda regu.
j)
Tanda Kecakapan Umum Pramuka Penegak dan Pandega, diletakkan di lidah bahu
kiri dan kanan
k)
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) ditempel di lengan baju sebelah kiri di bawah
tanda lokasi dan lambang Daerah, paling banyak 5 (lima) TKK sedang selebihnya
ditempel pada tetampan yang dipakai menyilang di depan dada.
l)
Tanda Pengenal Satuan Karya Pramuka (SAKA) ditempel pada lengan baju
sebelah kiri
2)
Tanda Pengenal Pramuka Putera
a)
Tanda Pelantikan: Tanda pelantikan baik bagi peserta didik maupun anggota
dewasa putera berupa Tunas Kelapa berpadi-kapas, ditempel di saku kiri;
sedangkan di atas saku sebelah kanan dipasang tanda/lambang WOSM.
b)
Tanda Topi/Baret: Tanda topi/baret berupa Tunas Kelapa berpadi-kapas dalam
Perisai yang berbentuk segi empat, terbuat dari logam atau yang lain berwarna
emas dengan latar belakang berwarna hijau untuk Pramuka Siaga, merah untuk
Pramuka Penggalang, kuning untuk Pramuka Penegak dan coklat untuk Pramuka
Pandega, dipasang di baret sebelah kiri depan.
c)
Sedang tatop untuk Anggota Dewasa, berupa Tunas Kelapa berpadi-kapas, dari
bahan logam berlubang dan ditempatkan di ujung kiri depan topi (muts).
d)
Tanda nama satuan, sama dengan pramuka puteri
e)
Tanda Lokasi dan Lambang Daerah, sama dengan pramuka puteri
f)
Tanda Kecakapan Umum (TKU), sama dengan pramuka puteri
g)
Tanda Kecakapan Khusus (TKK), sama
dengan pramuka puteri
h)
Tanda Pengenal Satuan Karya (SAKA), sama dengan pramuka puteri
3)
Papan nama, baik untuk peserta didik
puteri-putera maupun untuk anggota dewasa putera-puteri ditempatkan di atas
saku kanan (putera) dan di dada bagian atas sebelah kanan untuk puteri.
4)
Tanda Pramuka Garuda.
a)
Tanda Pramuka Garuda terdiri dari 4 macam, yaitu : Tanda Pramuka Garuda
untuk Pramuka Siaga, untuk Pramuka Penggalang, untuk Pramuka Penegak dan untuk
Pramuka Pandega.
b)
Tanda Pramuka Garuda (asli) dibuat dari logam berwarna emas, yang
digantungkan pada pita kain. Tanda Pramuka Garuda duplikat dibuat dari
kain.
c)
Tanda Pramuka Garuda berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi
masing-masing 2,5 cm dan bingkai selebar 2 mm. Di tengah bentuk segi lima
tersebut terdapat relief seekor burung Garuda dengan sayap terbuka, dengan
labang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai pita yang digenggam oleh kedua
cakarnya bertulis " SETIA-SIAP-SEDIA". Warna bingkai, burung
Garuda dan pita adalah kuning emas, warna tulisan hitam. Warna
dasar/latar belakang: hijau untuk Pramuka Siaga, merah untuk Pramuka
Penggalang, kuning untuk Pramuka Penegak dan biru tua untuk Pramuka Pandega.
d)
Pita kalung lebar berukuran lebih kurang 2,5 x 60 cm, berwarna: putih di
sisi tepinya (kiri-kanan) selebar lebih kurang 0,4 cm, merah di tengah selebar
lebih kurang 1,7 cm
e)
Tanda Pramuka Garuda dari kain, mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan
dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, tidak menggunakan atau
digantungkan pada pita.
5)
Tanda Pembina Pramuka Mahir
Tanda Pembina Pramuka Mahir, berupa Selendang Mahir. Untuk tanda hariannya
berupa Pita Mahir, terbuat dari kain tenun berwarna ungu dengan garis tengah
berwarna hijau untuk Pembina Mahir Golongan Siaga, merah untuk Pembina Mahir
Golongan Penggalang, kuning untuk Pembina Mahir Golongan Penegak dan Pandega.
11.
Dapat membuat struktur organisasi
dari tingkat Rt/Rw sampai tingkat Kelurahan di tempat tinggalnya.
Dapat membuat bagan struktur organisasi tingkat
kelurahan sampai RT di tempat tinggalnya.
12.
Dapat menjelaskan nilai kandungan
dalam Trisatya dan Darma Pramuka Penggalang.
a. Tri Satya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh :
1) Menjalankan kewajibanku terhadap
Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalankan pancasila.
2) Menolong sesama hidup dan ikut
serta membangun masyarakat
3) Menepati Dasa Dharma
Pengertiannya :
1) Tri Satya merupakan janj seorang
Pramuka yang harus ditepati.
2) Pramuka berjanji dengan Tri Satya,
dengan sepenuh kehormatannya dan ia selalu berusaha memenuhi janjinya itu demi
kehormatannya semata.
3) Kewajiban kepada Tuhan, jelas ia
harus memeluk suatu agama yang dinyakini. Segala ajarannya dilakukan dan segala
larangannya dihindarkannya.
4) Kewajiban kepada negara, seorang
Pramuka akan selalu berusaha menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan
negaranya (Indonesia) dengan jalan tunduk kepada undang-undang yang berlaku,
menghormati benderanya, melaksanakan dasar negaranya menghayati lambang
negaranya, mengakui pemerintahannya, dan menghayati lagu kebangsaannya.
5) Mengamalkan Pancasila, dengan
jalan melaksanakan dan menjalankan tuntunan tingkah laku dalam ajaran P-4.
6) Menolong sesama hidup dan
mempersiapkan diri membangun masyarakat, sudah dijelaskan dalam uraian Dasa
Darma. Sedang mempersiapkan diri untuk membangun masyarakat, seorang penggalang
harus mencari ilmu di sekolah dan pengetahuan di masyarakat agar kelak setelah
dewasa ia menjadi manusia yang berguna. Segala ketrampilan ia pelajari
sebaik-baiknya untuk persiapannya dikemudian hari.
b. Dasa Darma pramuka
Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami
isi
dan makna Dasa Darma Pramuka yang merupakan ketentuan moral.
dan makna Dasa Darma Pramuka yang merupakan ketentuan moral.
Dasa Darma Pramuka itu
1) Takwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Sebagai pribadi yang lemah, kita harus
menyembah Tuhan YME. Dia adalah pencipta yang ada di bumi dan di langit dan
segala makhluk yang terlihat maupun tidak terlihat. Sebagai pribadi lemah dan
ciptaan-Nya, kita wajib menjalankan perintah-Nya. Contohnya, sebagai muslim
mengerjakan salat lima kali sehari semalam, membaca Alquran, puasa, dan
lain-lain.
2) Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
Selain sebagai makhluk pribadi, kita juga sebagai makhluk sosial.
Artinya, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri. Kita perlu teman,
bergaul, bertetangga. Kita tidak bisa hidup tanpa orang lain, kita
memerlukan bantuan orang lain.
Selain sebagai makhluk pribadi, kita juga sebagai makhluk sosial.
Artinya, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri. Kita perlu teman,
bergaul, bertetangga. Kita tidak bisa hidup tanpa orang lain, kita
memerlukan bantuan orang lain.
3) Patriot yang sopan dan ksatria.
Sebagai Pramuka, kita harus berperilaku yang
sopan. Tindak-tanduk dalam
bersikap dan bertutur kata mesti diperhatikan. Kesopanan melambangkan
pribadi seseorang di tengah-tengah pergaulan dalam masyarakat.
bersikap dan bertutur kata mesti diperhatikan. Kesopanan melambangkan
pribadi seseorang di tengah-tengah pergaulan dalam masyarakat.
4) Patuh dan suka bermusyawarah.
Dalam situasi dan kegiatan apa pun, anggota
Pramuka wajib taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku, dan dalam kegiatan
Pramuka selayaknya bermusyawarah dalam mengambil keputusan terbaik dan
memuaskan.
5) Rela menolong dan tabah.
Pramuka senantiasa rela dalam menolong tanpa
membedakan agama, warna kulit, suku, dan sebagainya, dan harus didasari oleh
hati yang ikhlas, tulus, tanpa diembel-embeli oleh sikap ingin dipuji. Dalam
setiap perjuangan itu seorang anggota Pramuka harus tabah menghadapi gangguan,
tantangan, halangan, dan hambatan.
6) Rajin, terampil, dan gembira.
Anggota Pramuka itu harus rajin melakukan
sesuatu yang positif. Kegiatan ketika ia berada dalam pembinaan Pramuka harus diimplementasikan
dalam kegiatan sehari-hari. Jangan rajin karena waktu penggodokan dalam
kegiatan, tetapi harus dibuktikan ketika ia di rumah, di sekolah. Dalam melaksanakan
kegiatan itu pun harus dilaksanakan dengan senang dan gembira.
7) Hemat, cermat, dan bersahaja.
Ada ungkapan yang mengatakan “hemat pangkal
kaya”. Betul sekali dengan berhemat, tidak menghambur-hamburkan uang untuk jajan,
tidak berhura-hura untuk kepentingan sesaat merupakan awal menjadi orang kaya.
Pramuka haru cermat dalam pengeluaran uang, memprioritaskan apa yang harus
dibeli atau didahulukan, dan mana yang tidak perlu janganlah dibeli. Meskipun ia
kaya, seorang Pramuka jangan sombong di depan orang lain, jangan angkuh,
bersahaja dalam bergaul.
8) Disipilin, berani, dan setia.
Anggota Pramuka harus hidup dengan disiplin,
baik dalam waktu belajar di sekolah, bermain, dan sebagainya. Kalau Pramuka seperti
itu maka hidup tak akan percuma, tetapi akan berguna dalam mencapai cita-cita.
Anggota Pramuka harus berani karena benar, tetapi takut karena salah. Jangan
berani karena kesalahan, beranilah karena kebenaran. Pramuka harus setia terhadap
janji setianya karena itulah nilai-nilai luhur pribadi manusia.
9) Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
Setiap anggota Pramuka harus bertanggung
jawab terhadap apa yang telah ia perbuat, jangan lari, jangan lempar batu sembunyi
tangan. Ia harus konsekuen karena ini adalah modal dari kepercayaan terhadap
kita.
10) Suci dalam pikiran, perkataan, dan
perbuatan.
perbuatan.
Inilah pribadi manusia yang sejati, bersih
pikiran, tidak
ada iri dan dengki.
ada iri dan dengki.
13.
Rajin dan giat mengikuti latihan
pasukan Penggalang kurangnya 10 kali latihan dan dapat menunjukkan presensi
kehadiran.
Sama dengan cara penempuhan/pengujian pada tingkat penggalang ramu, hanya
bedanya dari segi lamanya periode berlatih. Jika pada penggalang ramu
diwajibkan mengikuti latihan selama 6 kali bertuiut-turut, maka pada tingkat
penggalang rakit seorang penggalang ramu harus mengikuti latihan selama 10 kali
berturat turut.
14.
Dapat menjelaskan dan melaksanakan
tentang cara memberi salam pramuka.
Pernah menjelaskan tentang salam pramuka kepada regunya dan mempraktekan salam pramuka saat
bertemu anggota pramuka lainya. Salam pramuka terbagi menjadi tiga macam,
yaitu:
1) Salam Biasa; Salam pramuka sebagai salam
biasa adalah salam pramuka yang diberikan kepada sesama anggota Gerakan
Pramuka. Dalam pemberian salam biasa tidak ada ketentuan siapa yang harus
memberikan salam pramuka terlebih dahulu.
2) Salam
Penghormatan; Salam pramuka sebagai salam penghormatan adalah salam
pramuka yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang jabatannya lebih
tinggi. Orang atau sesuatu yang dapat diberikan salam penghormatan dengan
menggunakans alam pramua adalah:
o
Bendera Merah Putih saat dikibarkan dan
diturunkan
o
Kepala Negara dan wakil kepala negara, para
duta negara, panglima tinggi, para menteri, dan pejabat lainnya
o
Jenazah yang sedang diusung atau dikuburkan.
o
Lagu kebangsaan Indonesia Raya saat sedang
dikumandangkan dalam acara resmi.
o
Saat hendak memasuki makam pahlawan
3) Salam Janji; Salam pramuka sebagai salam
janji adalah salam pramuka yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka saat
sedang dilantik. Pemberian salam ini dilakukan saat anggota yang dilantik
mengucapkan Satya Pramuka (Trisatya atau Dwisatya). Salam janji juga diberikan
saat pengucapan Satya Pramuka dalam acara Ulang Janji.
15.
Dapat menjelaskan sejarah bendera
merah putih dan perlakuannya kepada regunya (Memahami UU No.24 Tahun 2009).
Mampu
menjelaskan sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya dihadapan pasukannya.
Beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih tersebut antara lain:
Beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih tersebut antara lain:
1)
Masa Kerajaan Singasari; Dalam kitab
Jawa kuno berangka tahun 1216 Caka (1254 Masehi) disebutkan
bahwa umbul-umbul atau bendera merah putih digunakan oleh Jayakatwang
ketika berperang melawan Raden Wijaya dan ketika berperang melawan kekuasaan
Kertanegara dari kerajaan Singosari (1222-1292).
2)
Masa Kerajaan Majapahit; Mpu Prapanca di
dalam kitab Negara Kertagama menceritakan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk
(Majapahit tahun 1350-1389 M) warna merah putih menjadi warna yang
dimuliakan. Warna-warna tersebut digunakan diantaranya:
a)
dalam upacara hari kebesaran kerajaan;
b)
gambar-gambar yang dilukiskan pada
kereta-kereta kerajaan yang menghadiri hari kebesaran;
3)
Kerajaan Minangkabau; Dalam suatu kitab
Tembo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua
terdapat gambar bendera alam Minangkabau yang berwarna merah putih hitam.
Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau,
ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna 'merah-putih-hitam'
tersebut mengandung makna perwalian
para pejabat kerajaan yaitu;
a)
warna merah = warna hulubalang (yang menjalankan
perintah)
b)
warna putih = warna agama (alim ulama) dan
c)
warna hitam = warna adat Minangkabau (penghulu
adat).
4)
Di Keraton Solo terdapat pusaka berbentuk
bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang
menurunkan raja-raja Jawa.
5)
Dalam Babad Tanah Jawa yang bernama Babat
Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang
melawan wilayah Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih “Gula
Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645.
6)
Bendera berwarna Merah Putih juga digunakan
berbagai masyarakat di berbagai wilayah nusantara lainnya, semisal di Aceh,
Palembang, Maluku dan sebagainya. Meskipun bendera merah putih sering dicampuri
gambar-gambar lain.
7)
Bendera merah putih pertama kali berkibar di
benua Eropa pada tahun 1922 oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda, berupa
bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya.
8)
Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama
kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam rangka
Konggres Pemuda Indonesia di Jakarta.
9)
Tanggal 17 Agustus 1945, setelah proklamasi
kemerdekaan, bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini adalah pertama
kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi
Indonesia yang merdeka.
10)
Bendera yang dikibarkan sesaat setelah
Proklamasi disebut bendera Pusaka dan selanjutnya setiap tanggal 17
Agustus dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena sudah sangat
tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya.
11)
Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati,
istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran 276
x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya
dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.
16.
Dapat menjelaskan sejarah Lagu
Kebangsaan Indonesia dan perlakuannya kepada regunya (Memahami UU No.24 Tahun
2009).
Lagu Indonesia Raya pertama kali dimainkan pada Kongres Pemuda (Sumpah
Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan
lagu kebangsaan.
Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman
dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia
Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin
Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah kolonial Hindia Belanda
segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Belanda - yang gentar dengan konsep kebangsaan Indonesia, dan dengan
bersenjatakan politik divide et impera lebih suka menyebut bangsa Jawa, bangsa
Sunda, atau bangsa Sumatera, melarang penggunaan kata "Merdeka, Merdeka!".
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ikuti lagu itu dengan
mengucapkan "Mulia, Mulia!", bukan "Merdeka, Merdeka!" pada
refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu
kebangsaan. Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap
rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan
sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang
kontroversial, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior
Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah
lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Leka Leka Pinda Pinda. Remy juga
mengungkapkan selain Indonesia Raya, sebuah lagu lain berjudul Ibu Pertiwi juga
merupakan karya jiplakan dari sebuah lagu Rohani Nasrani (lagu kebaktian).
Tentang kewajiban, dijelaskan dalam Pasal 59, Lagu
Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. Untuk menghormati Presiden
dan/atau Wakil Presiden;
b. Untuk menghormati Bendera
Negara pada waktu pengibaran atau penurunan
Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. Dalam acara resmi
yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. Dalam acara pembukaan
sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. Untuk menghormati kepala
negara atau kepala pemerintahan negara sahabat
dalam kunjungan resmi;
f. Dalam acara atau
kegiatan olahraga internasional; dan
g. Dalam acara ataupun kompetisi
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional
yang diselenggarakan di Indonesia.
Kewajiban yang lain, Pasal 65 menyatakan,
Warga Negara Indonesia berhak dan wajib
memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara,
Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang
ini.
17.
Dapat menjelaskan lambang Negara
dan perlakuannya kepada regunya. (Memahami UU No. 24 Tahun 2009).
Lambang Negara Republik Indonesia
adalah Burung Garuda Pancasila. Orang yang disebut-sebut sebagai pencipta
lambang Negara Republik Indonesia ini adalah MR. Muh. Yamin. Burung Garuda
diambil dari cerita-cerita yang terdapat pada relief candi-candi kerajaan jaman
dahulu. yang menceritakan seekor burung yang gagah perkasa. Burung garuda pun
dianggap sebagai lambang tenaga pembangunan yang kuat.
Burung Garuda Pancasiia mempunyai bulu-bulu :
Burung Garuda Pancasiia mempunyai bulu-bulu :
a.
Berjumlah 17 helai pada sayap-sayapnya (melambangkan tanggal 17).
b.
Berjumlah 8 helai pada ekornya (melambangkan bulan delapan/Agustus).
c.
Berjumlah 19 helai di bawah leher dan pada lehernya 45 helai (melambangkan
tahun 1945).
Kepala burung garuda menengok ke sebelali kanan yang bermakna bangsa
Indonesia senantiasa bergerak maju ke arah pembangunan. Pada dadanya tergantung
perisai yang berbentuk jantung, melambangkan keberanian dan kekuatan bangsa
Indonesia. Perisai dengan beberapa gambar dari kiasan Pancasiia, yaitu :
a.
Gambar Bintang (melambangkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa).
b.
Gambar Rantai Baja (melambangkan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab).
c.
Gambar Beringin (melambangkan Sila Persatuan Indonesia).
d.
Gambar Kepala Banteng (melambangkan' Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
e.
Gambar Padi dan Kapas (melambangkan Sila Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Garis melintang pada perisai yang digambar tebal melambangkan bahwa
Indonesia dilalui garis khatulistiwa. Kaki Burung garuda Pancasila mencengkeram
sebuah pita yang melengkung ke atas. Pada pita itu terdapat tulisan Bhineka
Tunggal Ika yang artinya adalah kita bangsa Indonesia terdiri atas bennacam-macam
suku bangsa, kesenian. bahasa. adat istiadat. dan agama tetapi kita
merupakan satu bangsa, dengan satu kebudayaan nasional, dengan satu bahasa nasional. Jadi makna intinya adalah berbeda-beda tetapi satu.
merupakan satu bangsa, dengan satu kebudayaan nasional, dengan satu bahasa nasional. Jadi makna intinya adalah berbeda-beda tetapi satu.
Lambang Negara wajib digunakan di:
- dalam
gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya. - luar
gedung atau kantor;
Yang meliputi istana presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat. - lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
- paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
- uang logam dan uang kertas;
- materai
Larangan penggunaan Lambang
Negara:
a. Mencoret, menulisi, menggambari,
atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan lambang negara;
b. Menggunakan lambang negara yang
rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. Membuat lambang untuk
perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang
sama atau menyerupai lambang negara; dan
d. Menggunakan lambang negara untuk
keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
18.
berbicara dengan menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar dan dapat membuat laporan secara tertulis
hasil pertemuan yang diikutinya.
Selalu berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam
setiap pertemuan penggalang. Dapat membuat
laporan tertulis dari hasil pertemuan yang diikutinya.
19.
Memiliki tabungan atas nama
pribadi dan aktif menabung secara rutin dari hasil usahanya sendiri serta dapat
menunjukkan.
Memiliki buku tabungan pribadi dan
selalu aktif menyisihkan uangnya untuk ditabung secara rutin dari usahanya
sendiri yang dapat ditunjukkan buktinya.
20.
Dapat mengoperasikan dan merawat
salah satu teknologi informasi.
Mampu mengoperasikan telepon seluler atau computer secara bijak.
21.
Dapat mengolah sampah serta
mempraktikkan cara pengolahannya secara komposting.
Dapat memilah golongan sampah basah dan kering. Mampu mendaur
ulang sampah dan mempraktikanya secara komposting agar sampah itu dapat lebih
bermanfaat.
22.
Dapat melakukan proses penjernihan
air secara sederhana.
Mampu mempraktikkan proses penjernihan air secara sederhana agar
air lebih jenih dan dapat dimanfaatkan.
23.
Dapat membuat beberapa jenis
pionering seperti rak piring, meja makan, tiang jemuran, menara kaki tiga
dengan menggunakan tali simpul dan ikatan yang benar.
Mampu membuat salah satu jenis
pioneering dengan simpul dan ikatan yang benar, seperti :
a)
Rak piring
b)
Meja makan
c)
Tiang jemuran
d)
Menara kaki tiga
24.
Dapat menggunakan dan menjelaskan
kompas dan membuat Peta Pita serta manaksir kecepatan arus dan kedalaman
sungai.
Mampu menunjukkan dan menjelaskan 16 arah mata angin dengan menggunakan kompas.
Mampu membuat peta pita serta mengidentifikasi kecepatan arus dan kedalaman
sebuah sungai.
25.
Dapat membuat dan menerjemahkan
sandi, menerima berita dengan menggunakan bahasa morse dan semaphore.
Dapat memahami sandi, menerima berita dengan menggunakan bahasa morse dan semaphore.
26.
Selalu berpakaian rapi di setiap
saat dan memelihara kesehatan dan kebersihan diri di lingkungannya sesuai
peraturan.
Selalu menggunakan pakaian pramuka yang bersih dan rapih serta sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
27.
Dapat memimpin dan mengucapkan
aba-aba dalam baris berbaris serta dengan tongkat untuk regunya.
Mampu memberi aba-aba ditempat dengan baik dan benar, seperti ,
a)
Siap
b)
Istirahat di tempat
c)
Hadap kanan
d)
Hadap kiri
e)
Balik kanan
f)
Lencang kanan
g)
Lencang depan
28.
Tahu peraturan permainan tiga
cabang olahraga yang dipilihnya dan dapat melakukan salah satu yang dipilihnya.
a.
Aturan dasar pada permainan Bola
Basket adalah sebagai berikut:
1.
Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau
kedua tangan.
2.
Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua
tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
3.
Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus
melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan
apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
4.
Bola harus dipegang di dalam atau di antara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
5.
Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau
menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap
peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi
sanksi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki
oleh bola lawan, dan apabila pelanggarantersebut dilakukan dengan tujuan
untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh
ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak
diperbolehkan.
6.
Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan
(meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar
hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
7.
Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka
kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti
tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
8.
Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk
ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh
atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau
pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung
sebagai sebuah gol.
9.
Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke
dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi
perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan
melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk
melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu
tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak
melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka
sebuah peringatan pelanggaran.
10. Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah
pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran
berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain
yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
11. Wasit pembantu memperhatikan bola
dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian
kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah
tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
12. Waktu pertandingan adalah 4
quarter masing-masing 10 menit
13. Pihak yang berhasil memasukkan
bola ke ring terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang
b.
voli
1.
Pada sistem pertandingan memakai aturan setengah kompetisi di dalamnya
terdapat 8 tim yang akan dibagi menjadi 2 group, setiap group terdiri dari 4
tim.
2.
Jumlah maksimal pemain dalam pertandingan resmi bola voli standar
Internasional dalam satu tim adalah 10 orang, Kemudian yang boleh bermain di
lapangan hanya 6 orang dan 4 orang sebagai pemain cadangan.
3.
Saat pertandingan berlangsung pelatih boleh mengganti pemain inti dengan
pemain cadangan dan tidak ada batasan jumlah pergantian pemain.
4.
Jika salah seorang atau lebih dari tim satu anggota tim sedang melakukan
pertandingan untuk cabang olahraga lain, maka pertandingan tidak akan ditunda.
5.
Dalam pertandingan bola voli jumlah minimal pemain yang boleh bermain di
lapangan dalam satu tim adalah 4 orang.
6.
Jika di lapangan dalam satu tim jumlah pemain kurang dari 4 orang, maka tim
tersebut dianggap kalah oleh panitia pertandingan.
7.
Setiap pertandingan bola voli berlangsung harus melewati 3 babak (best
of three), Ketika pada babak pertama dan kedua telah dimenangkan oleh salah
satu tim maka pertandingan babak ke tiga tidak perlu dilaksanakan.
8.
Pada pertandingan bola voli sistem perhitungan angka menggunakan rally point maksmal
pada 25 point.
9.
Jika saat pertandingan berlangsung kedua tim mendapatkan poin yang sama di
akhir yaitu (24 – 24), maka pertandingan akan ditamabah 2 poin. Tim yang
pertama berhasil unggul dengan selisih 2 poin akan memenangkan pertandingan
bola voli.
10. Tim akan mendapatkan nilai 1
apabila memenangkan permainan saat pertandingan penyisihan.
11. Jika kedua tim atau lebih
memperoleh nilai yang sama, maka panitia pertandingan akan menentukan pemenang
juara group dan runner-up dari kualitas angka yang didapat
dari setiapset pada pertandingan sebelumnya.
12. Dalam pertandingan bola voli
setiap mengakhiri babak, tim diwajibkan bertukar sisi lapangan. Apabila kedua
tim telah mencapai babak ketiga, maka tim yang memperoleh nilai terendah dapat
meminta kepada wasit untuk bertukar posisi lapangan. Hal ini hanya dilakukan
jika poin telah mencapai angka 13.
13. Setiap tim boleh meminta
waktu time out dan hanya boleh dilakukan 1 kali dalam setiap
babak.
14. Wasit memberikan waktu
time out hanya 1 menit.
c.
Futsal
Luas
lapangan:
1.
Ukuran: panjang 25-43 m x lebar 15-25 m
2.
Garis batas: garis selebar 8 cm, yakni garis
sentuh di sisi, garis gawang di ujung-ujung, dan garis melintang tengah
lapangan; 3 m lingkaran tengah; tak ada tembok penghalang atau papan
3.
Daerah penalti: busur berukuran 6 m dari
masing-masing tiang gawang
4.
Titik penalti: 6 m dari titik tengah garis
gawang
5.
Titik penalti kedua: 10 m dari titik tengah
garis gawang
6.
Zona pergantian: daerah 5 m (5 m dari garis
tengah lapangan) pada sisi tribun dari pelemparan
7.
Gawang: tinggi 2 m x lebar 3 m
8.
Permukaan daerah pelemparan: halus, rata, dan
tak abrasif
Jumlah pemain (per team)
1.
Jumlah pemain maksimal untuk memulai
pertandingan: 5, salah satunya penjaga gawang
2.
Jumlah pemain minimal untuk mengakhiri
pertandingan: 2 (tidak termasuk cedera)
3.
Jumlah pemain cadangan maksimal: 7
4.
Jumlah wasit: 2
5.
Jumlah hakim garis: 0
6.
Batas jumlah pergantian pemain: tak terbatas
7.
Metode pergantian: "pergantian
melayang" (semua pemain kecuali penjaga gawang boleh memasuki dan
meninggalkan lapangan kapan saja; pergantian penjaga gawang hanya dapat
dilakukan jika bola tak sedang dimainkan dan dengan persetujuan wasit)
8.
Dan wasit pun tidak boleh menginjak arena
lapangan , hanya boleh di luar garis lapangan saja , terkecuali jika ada
pelanggaran-pelanggaran yang harus memasuki lapangan
Lama permainan:
1.
Lama normal: 2x20 menit
2.
Lama istirahat: 10 menit
3.
Lama perpanjangan waktu: 2x5 menit (bila
hasil masih imbang setelah 2x20 menit waktu normal)
5. Time-out: 1 per tim per babak; tak ada
dalam waktu tambahan
6.
Waktu pergantian babak: maksimal 10 menit
29.
Mengetahui ciri-ciri perubahan
perkembangan fisik tubuh pada dirinya dan faham akan norma-norma pergaulan.
Dapat menjelaskan adanya perbedaan perkembangan fisik tubuh yang
terjadi dan mengerti batas-batas dalam bergaul khususnya dengan yang berlawan
jenis.
30.
Dapat menunjukkan jadwal kegiatan
aktifitas fisik dan gerakan tubuh yang dilakukan setiap hari minim 45 menit.
Melakukan aktivitas fisik setiap
hari sedikitnya 45 menit seperti berolah raga.
makasih mbak..
BalasHapusMohon ijin kak
BalasHapusBagi kakak-kakak yang mencari aneka buku materi Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega
silahkan mampir ke blog https://bukumateripramuka.blogspot.co.id/
Semoga bermanfaat
salam pramuka
BalasHapusKa klo udh rakit boleh uji skk gk?
BalasHapusMakasih buat info nya.. Mudah mudahan bermanfaat
BalasHapus